Anggota DPR soal Foto Firli Ketemu SYL: Menyalahi Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Oktober 2023
Anggota DPR soal Foto Firli Ketemu SYL: Menyalahi Kode Etik

Mentan SYL dan Ketua KPK Firli. (Foto: Medsos)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi soal beredarnya foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulutangkis.

Menurut Didik, Firli Bahuri telah menyalahi aturan ketika bertemu Syahrul Yasin. Dia menyebut Firli melanggar aturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga kode etik.

Baca Juga

Foto Mentan SYL dan Ketua KPK Firli Jadi Materi Penyidikan

Didik menyebut seluruh insan KPK tanpa terkecuali pimpinan tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, maupun saksi yang tengah berperkara.

“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).

Didik mengingatkan pada Pasal 36 Ayat (1) UU KPK termaktub bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Selain itu, lanjut Didik, ada juga aturan yang melarang pimpinan KPK melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Baca Juga

Kasus Mentan SYL Berpotensi Menggerus Eksistensi Anies di Pilpres

Adapun Pasal itu berbunyi setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.

Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” jelas dia.

Didik meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti apabila ditemukannya kecukupan bukti Firli melanggar ketentuan-ketentuan tersebut.

Namun, dia mengingatkan agar ada antisipasi untuk mencegah serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan fakta-fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya,” tukasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Direktur Kementan Muhammad Hatta

#Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Bagikan