Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law

Jumat, 24 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi menilai penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU yaitu fraksi-fraksi di DPR.

"Mekansime penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU. Dalam konteks ini, fraksi-fraksi di DPR memiliki hak politik untuk tidak ikut serta atau hadir dalam pembahasan sebuah RUU," kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca Juga:

Buntut Mundurnya Belva, Pemerintah Harus Berhati-hati Rekrut Pejabat

Dia mengatakan, dalam praktiknya, mekanisme politik sering ditempuh oleh DPR maupun Presiden dalam pembahasan sebuah RUU yang akhirnya pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.

Arwani mencontohkan pengalamannya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, sikap politik pemerintah yang tidak hadir dalam sejumlah kesempatan rapat akhirnya menjadikan RUU tersebut tidak dibahas dan disahkan.

"Lalu ada juga seperti RUU Pertembakauan dan RUU Wawasan Nusantara. Jelas sekali bahwa praktik tersebut ada presedennya dan hal yang lazim saja," ujarnya.

Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu
Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu (Foto: antaranews)

Dia menjelaskan ada tiga dasar ketidakikutsertaan dalam pembahasan sebuah RUU yaitu aspirasi dari publik, urgensi pembahasan, dan momentum.

Menurut dia, tiga dasar itu cukup menjadi alasan bagi DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Jadi, tidak semata-mata urusan teknis-prosedural semata. Apalah makna teknis-prosedural namun justru menyampingkan hal yang substansial yakni aspirasi, urgensi dan ketiadaan momentum," katanya.

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

Wakil Ketua Komisi II DPR itu, sebagaimana dikutip Antara, menilai jika situasi dan momentum sudah tepat setelah penanganan pandemi COVID-19 maka semua stakeholder dapat kembali duduk bersama untuk membahas substansi dalam RUU Cipta Kerja. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan