Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar dari Proyek e-KTP
Rabu, 28 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Anang Sugiana Sudihardjo memperkaya diri sendiri atau perusahaannya PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).
Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.
"Terdakwa memperkaya orang lain yakni, Irman, sugiharto, Diah Anggraeni, serta beberapa pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto serta beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, Andi Agustinus dan korporasi," beber jaksa Lie.

Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatan mereka dalam proyek e-KTP, negara ditaksir rugi hingga Rp 2,3 triliun.
Jaksa Lie memaparkan, saat di awal pembahasan proyek e-KTP, sekitar Januari 2011 Anang menyampaikan keinginan mengikuti pelaksanaan proyek tersebut kepada Isnu Edhi, di kantor PNRI. Edhi merespons dengan menyatakan bahwa proyek e-KTP itu 'milik' Andi Narogong.
Akhirnya Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Edhi melakukan pertemuan di Kantor PNRI guna menindaklanjuti keinginan Anang ikut mengerjakan proyek e-KTP.
Pada pertemuan itu, Edhi mengatakan bila PT Quadra Solution ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI mengerjakan proyek senilai Rp 5,8 triliun itu harus bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk anggota DPR.
"Atas hal tersebut terdakwa (Anang Sugiana Sudihardjo) bersedia menyanggupinya dengan mengatakan, 'saya ikut aturan mainnya'," ungkap jaksa Lie.
Setelah itu dibentuk Konsorsium PNRI dengan anggota Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Sebagai anggota Konsorsium PNRI, perusahaan Anang mendapat tugas mengerjakan pengadaan hardware dan software termasuk jaringan komunikasi dan data.
Kemudian Konsorsium PNRI mengikuti lelang proyek e-KTP yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan 2011, dengan mengajukan harga penawaran sebesar Rp 5,8 triliun.
Selain mengupayakan memenangkan Konsorsium PNRI, Anang bersama Andi, Paulus Tanos, Johannes Marliem dan Edhi juga membahas pembagian tugas pemenuhan komitmen fee yang telah disepakati di awal.
"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," kata jaksa Lie.
Usai Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang proyek e-KTP, Anang pun merealisasikan komitmen fee kepada Setnov dan anggota DPR lainnya sepada Desember 2011 setelah ditagih oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Anang akan menyerahkan uang sebesar US$3,5 juta dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.
"Selain itu terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp 100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar," kata jaksa Lie.
Atas perbuatannya itu, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: