Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar dari Proyek e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 28 Maret 2018
Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar dari Proyek e-KTP

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bergegas meninggalkan gedung KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Anang Sugiana Sudihardjo memperkaya diri sendiri atau perusahaannya PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).

Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

"Terdakwa memperkaya orang lain yakni, Irman, sugiharto, Diah Anggraeni, serta beberapa pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto serta beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, Andi Agustinus dan korporasi," beber jaksa Lie.

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. (ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz)
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. (ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz)

Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatan mereka dalam proyek e-KTP, negara ditaksir rugi hingga Rp 2,3 triliun.

Jaksa Lie memaparkan, saat di awal pembahasan proyek e-KTP, sekitar Januari 2011 Anang menyampaikan keinginan mengikuti pelaksanaan proyek tersebut kepada Isnu Edhi, di kantor PNRI. Edhi merespons dengan menyatakan bahwa proyek e-KTP itu 'milik' Andi Narogong.

Akhirnya Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Edhi melakukan pertemuan di Kantor PNRI guna menindaklanjuti keinginan Anang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Pada pertemuan itu, Edhi mengatakan bila PT Quadra Solution ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI mengerjakan proyek senilai Rp 5,8 triliun itu harus bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk anggota DPR.

"Atas hal tersebut terdakwa (Anang Sugiana Sudihardjo) bersedia menyanggupinya dengan mengatakan, 'saya ikut aturan mainnya'," ungkap jaksa Lie.

Setelah itu dibentuk Konsorsium PNRI dengan anggota Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Sebagai anggota Konsorsium PNRI, perusahaan Anang mendapat tugas mengerjakan pengadaan hardware dan software termasuk jaringan komunikasi dan data.

Kemudian Konsorsium PNRI mengikuti lelang proyek e-KTP yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan 2011, dengan mengajukan harga penawaran sebesar Rp 5,8 triliun.

Selain mengupayakan memenangkan Konsorsium PNRI, Anang bersama Andi, Paulus Tanos, Johannes Marliem dan Edhi juga membahas pembagian tugas pemenuhan komitmen fee yang telah disepakati di awal.

"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," kata jaksa Lie.

Usai Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang proyek e-KTP, Anang pun merealisasikan komitmen fee kepada Setnov dan anggota DPR lainnya sepada Desember 2011 setelah ditagih oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Anang akan menyerahkan uang sebesar US$3,5 juta dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.

"Selain itu terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp 100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar," kata jaksa Lie.

Atas perbuatannya itu, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di:

#KPK #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan