Anaknya Jadi Tersangka, Rumah Riza Chalid Ikut Digeledah Terkait Korupsi Minyak Pertamina
Rabu, 26 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid turut digeledah terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Hubungan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, termasuk salah satu tersangka dalam perkara ini.
Baca juga:
Pengusaha Dampingi Setya Novanto Temui Petinggi Freeport Adalah Riza Chalid
"Yang pasti, satu bocoran. Kami menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/2)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik Jampidsus sedang melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (25/2) kemarin.
Baca juga:
Pertamina Bantah Pertamax Dioplos Dengan BBM Pertalite Imbas Kasus Diusut Kejagung
Dua lokasi itu adalah sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah Riza Chalid.
Untuk diketahui, Kejagung juga menetapkan tujuh orang dari Pertamina dan broker sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Baca juga:
HM Prasetyo: Peran Riza Chalid Dominan dalam Kasus Papa Minta Saham
Pihak Pertamina yang ditetapkan jadi tersangka Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dari pihak broker yang dijadikan tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga:
Sosok Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diduga Oplos RON 90 menjadi RON 92
Kejagung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. Adapun, dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sementara sebesar Rp 193,7 triliun. (*)