Merahputih.com - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Weningtyas mengklaim klinik dan rumah sakit di Jakarta belum ada yang ditemukan memperjualbelikan surat bebas COVID-19 kepada masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
"Belum ada, belum ada (menemukan klinik dan rumah sakit yang jual surat bebas COVID-19). Semoga tidak ada," kata Weningtyas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5).
Baca Juga:
Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek
Weningtyas menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.
"Mereka melakukan pengawasan mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ, bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh sudin," terang dia.
Weningtyas mengatakan, bakal mengambil tindakan tegas bila klinik dan rumah sakit di DKI menjual surat bebas corona kepada masyarakat.
Salah satu contohnya akan mencabut izin operasional mereka. Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya juga akan menyerahkan ke aparat kepolisian.
Hal itu sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. "Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," tuturnya.
Baca Juga:
BST 44.127 KK Tahap Pertama Cair, Rudy: Berani Potong Bantuan Ditangkap Saber Pungli
Ia mengaku telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas COVID-19 dan diperjualbelikan di sebuah tempat jual beli online.
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerjasama," jelasnya. (Asp)