Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Mei 2020
  Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan warga DKI melakukan keluar Jabodetabek. Hal itu diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.

Aturan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi ibu kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:

Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," kata Anies melalui siaran pers melalui chanel Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5).

Anies larang warga DKI keluar masuk Jabodetabek
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Anies pun meminta kepada warga ibu kota untuk tetap di rumah meskipun terdapat libur panjang dan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Jumat ada Sabtu, Minggu ada lebaran," tutut dia.

Menurut Anies, perilaku disiplin tetap di rumah menjadi ujung tombak agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran corona tercapai.

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," jelas Anies.

Anies melanjutkan, bila warga yang ingin masuk dan keluar wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) permohonanbsecara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Jumat (15/5): Positif 5.679 dan 1.286 Orang Sembuh

Persyaratan untuk memiliki SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
dan (3)
c. surat pernyataan sehat bermeterai.(Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB

#Anies Baswedan #Pembatasan Sosial Berskala Besar #COVID-19 #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Bagikan