Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan warga DKI melakukan keluar Jabodetabek. Hal itu diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.
Aturan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi ibu kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman
"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," kata Anies melalui siaran pers melalui chanel Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5).
Anies pun meminta kepada warga ibu kota untuk tetap di rumah meskipun terdapat libur panjang dan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Jumat ada Sabtu, Minggu ada lebaran," tutut dia.
Menurut Anies, perilaku disiplin tetap di rumah menjadi ujung tombak agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran corona tercapai.
"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," jelas Anies.
Anies melanjutkan, bila warga yang ingin masuk dan keluar wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) permohonanbsecara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI Jumat (15/5): Positif 5.679 dan 1.286 Orang Sembuh
Persyaratan untuk memiliki SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
dan (3)
c. surat pernyataan sehat bermeterai.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi