Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Jumat, 10 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan, pelanggaran yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, merupakan hasil dari deteksi dini jajaran pemasyarakatan terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Imipas, Rika Aprianti menjelaskan, temuan tersebut berawal dari kegiatan inspeksi mendadak yang rutin dilakukan pihak Rutan Salemba.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).
Rika menambahkan, setelah petugas mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama Ammar Zoni, pihak Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Baca juga:
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
“Petugas Rutan Salemba segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lapas dan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Rika juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas.
Ia memastikan, kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap peredaran barang terlarang di dalam rutan dan lapas.
Diketahui, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, eks suami Irish Bella tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Ia memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi. Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut. (Pon)