Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo
Senin, 09 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Terdakwa Ricky Rizal kembali membeberkan pengakuannya dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengakui dan membenarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar anak mantan bosnya, Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Ricky ketika hakim menanyakan kegiatan pengamanan senjata milik Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Baca Juga:
Ricky Rizal Akui Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta
Ricky mengatakan, pengamanan senjata dilakukan karena mendengar cerita dari Kuat Ma’ruf yang mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
“(Mengamankan senjata Brigadir J) karena mendengar cerita dari Om Kuat telah mengejar Yosua dengan menggunakan pisau,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ricky menyebutkan bahwa pengamanan senjata yang dilakukannya saat itu merupakan inisiatifnya dan tidak dilaporkan ke Putri Candrawathi.
Ricky juga menyebut bahwa Brigadir J sempat menanyakan keberadaan senjata miliknya dan dikatakan sudah diamankan.
Hakim kemudian menanyakan kepada Ricky di mana senjata milik Brigadir J diamankan saat berada di Rumah Magelang dan Ricky menjawab dirinya mengamankan senjata tersebut di kamar anak Ferdy Sambo.
“Saat amankan (senjata), itu di mana di lantai dua?” tanya hakim.
“Di kamar Mas Tribrata Sambo,” jawab Ricky.
Baca Juga:
PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo
Keterangan tersebut sesuai dengan dakwaan yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang menyebut Ricky mengamankan senjata api milik Brigadir J yakni senjata HS Nomor seri H233001.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari