Alasan Polri Belum Pecat Teddy Minahasa meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 12 Mei 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Irjen Teddy Minahasa masih berstatus anggota Polri meski sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

Rupanya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu belum digelar.

Sidang etik bakal digelar seusai kasus pidana yang menjeratnya inkrah.

Baca Juga:

Teddy Minahasa Ajukan Banding

"Untuk sidang etik Irjen TM kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kami akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Sebab, ada kemungkinan Teddy bakal mengajukan banding.

Nurul tetap memastikan bahwa Divisi Propam Polri tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses pidananya rampung.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ucapnya.

Baca Juga:

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.

Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.

Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Saat Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Jadi Target dan Korban Konspirasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan