Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Teddy Minahasa hanya bisa termenung saat ia divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hakim menyebut, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Baca Juga:
Saat Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Jadi Target dan Korban Konspirasi
Teddy terlihat santai dan hanya memasang wajah datar saat mendengarkan putusan hakim.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
Lalu, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy sebenarnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
JPU menyatakan, Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya mantan anak buahnya ini menyanggupi permintaan Teddy.
Lulusan AKPOL 2001 ini kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka akan menjalani persidangan vonis setelah Deddy. (Knu)
Baca Juga:
Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Onad Jalani Tes di BNN, Tentukan Bisa Tidaknya Jalani Rehabilitasi Narkoba
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas