Saat Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Jadi Target dan Korban Konspirasi

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 13 April 2023
Saat Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Jadi Target dan Korban Konspirasi

Mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pembelaannya, Teddy mengaku dakwaan terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil konspirasi.

Baca Juga:

AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa

“Semua yang didakwakan kepada saya hanyalah konspirasi,” tegas Teddy, Kamis (13/4).

Teddy membantah semua dakwaan penyidik mulai dari aksi penukaran sabu dengan tawas, hingga keterlibatannya sebagai gembong narkoba kelas kakap.

Menurutnya, peristiwa penukaran sabu dan tawas tidak ada bukti, yang ada hanyalah kronologi semata.

“Saksi lain, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga tidak pernah melihat langsung penukaran sabu dan tawas,” kata Teddy.

Mengenai tudingan bahwa dirinya mengunjungi pabrik sabu di Thailand, Teddy merasa mustahil seorang anggota polisi bisa masuk ke dalam kawasan industri gelap mafia yang sangat tertutup dan intoleran.

“Kalau benar saya kesana, mungkin saat ini saya hanya tinggal nama,” ujarnya.

Teddy menyampaikan prestasinya di kepolisian dengan karier yang melejit.

Baca Juga:

Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa

“Artinya tidak pernah saya melakukan pelanggaran prinsip etik maupun pidana. Majelis Yang Mulia, dengan perjuangan karier saya, apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi Rp 300 juta rupiah yang dituduhkan kepada saya dalam kasus ini,” ungkapnya.

Teddy juga menyebut dalam perkara yang dialaminya tersebut banyak kejanggalan dan unprosedural dalam jalannya pemeriksaan.

“Proses penetapan tersangka, saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam kapasitas bagi saksi atau apa pun,” tuturnya.

“Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” imbuh Teddy.

Menurut Teddy, langkah berani yang dilakukannya membuat banyak pihak terusik dan berniat menjatuhkannya.

Ia menduga, kasus yang sedang dihadapinya tidak terjadi begitu saja, melainkan dirasa penuh konspirasi dan rekayasa yang memang sengaja disetting untuk menjatuhkan dirinya.

"Hal ini mengindikasikan bahwa saya memang menjadi target dari kelompok tertentu, baik dari internal maupun eksternal Polri," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April

#Narkoba #Polisi #Polda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Berita Foto
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Warga memeriksa rumahnya yang rusak terdampak ledakan misterius di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 12 September 2025
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Bagikan