Saat Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Jadi Target dan Korban Konspirasi


Mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym
MerahPutih.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam pembelaannya, Teddy mengaku dakwaan terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil konspirasi.
Baca Juga:
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
“Semua yang didakwakan kepada saya hanyalah konspirasi,” tegas Teddy, Kamis (13/4).
Teddy membantah semua dakwaan penyidik mulai dari aksi penukaran sabu dengan tawas, hingga keterlibatannya sebagai gembong narkoba kelas kakap.
Menurutnya, peristiwa penukaran sabu dan tawas tidak ada bukti, yang ada hanyalah kronologi semata.
“Saksi lain, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga tidak pernah melihat langsung penukaran sabu dan tawas,” kata Teddy.
Mengenai tudingan bahwa dirinya mengunjungi pabrik sabu di Thailand, Teddy merasa mustahil seorang anggota polisi bisa masuk ke dalam kawasan industri gelap mafia yang sangat tertutup dan intoleran.
“Kalau benar saya kesana, mungkin saat ini saya hanya tinggal nama,” ujarnya.
Teddy menyampaikan prestasinya di kepolisian dengan karier yang melejit.
Baca Juga:
Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa
“Artinya tidak pernah saya melakukan pelanggaran prinsip etik maupun pidana. Majelis Yang Mulia, dengan perjuangan karier saya, apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi Rp 300 juta rupiah yang dituduhkan kepada saya dalam kasus ini,” ungkapnya.
Teddy juga menyebut dalam perkara yang dialaminya tersebut banyak kejanggalan dan unprosedural dalam jalannya pemeriksaan.
“Proses penetapan tersangka, saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam kapasitas bagi saksi atau apa pun,” tuturnya.
“Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” imbuh Teddy.
Menurut Teddy, langkah berani yang dilakukannya membuat banyak pihak terusik dan berniat menjatuhkannya.
Ia menduga, kasus yang sedang dihadapinya tidak terjadi begitu saja, melainkan dirasa penuh konspirasi dan rekayasa yang memang sengaja disetting untuk menjatuhkan dirinya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa saya memang menjadi target dari kelompok tertentu, baik dari internal maupun eksternal Polri," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
