Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April


Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
MerahPutih.com - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan pada Kamis (13/4). Teddy dituntut hukuman mati dalam perkara ini.
"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," tutur Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Baca Juga
Hal Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba
Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.
Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.
"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," ucap dia.
Baca Juga
Hari Ini, Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," ujar Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.
Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
