Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Jumat, 01 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, kenaikan akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga:

Besok PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Barang yang Harganya Berpotensi Naik

Edy menekankan, kenaikan tarif PPN jadi 11 persen dilakukan untuk membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.

"Hal ini, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan," tandasnya.

Di samping itu, lanjut dia, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Edy mencontohkan, Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

Namun, ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen.

"Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," jelas Edy.

Edy menjelaskan, pemerintah sebenarnya bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 persen hingga 15 persen melalui peraturan pemerintah (PP).

Namun dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," tegasnya.

Baca Juga:

PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, KSP Bilang untuk Kurangi Ketimpangan

Sekedar informasi, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN.

Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis. (Knu)

Baca Juga:

Ini Barang Yang Tidak Kena PPN 11 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan