Alasan KPK Minta Penundaan Sidang SP3 BLBI

Senin, 07 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 mengenai permintaan penundaan sidang tersebut.

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/6).

Baca Juga:

Polri Dukung Satgas BLBI

Ali mengklaim, permintaan penundaan tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ia memastikan, KPK pada persidangan berikutnya akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan.

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," ujarnya.

PN Jakarta Selatan diketahui menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK pada hari ini, Senin (7/6).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)


Langkah MAKI ini terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri Itjih Samsul Nursalim.

Baca Juga:

Ogah Bayar, Akses Obligor BLBI Ke Lembaga Keuangan Bakal Diblokir

Keduanya merupakan tersangka kasus suap SKL BLBI yang dilakukan bersama-sama Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dengan menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. (Pon)

Baca Juga:

Yasonna Yakin Satgas BLBI Bekerja Optimal Tagih Aset Negara Rp110 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan