Alasan ICW Tolak Polisi dan Jaksa Jadi Komisioner KPK
Minggu, 23 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak unsur penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
"Rasanya menjadi tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Minggu (23/6).
Kurnia mengungkapkan alasan penolakan ICW terhadap unsur polisi dan jaksa menjadi Komisioner KPK. Salah satunya, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa Komisioner KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
BACA JUGA: Caleg PBB Ini Mengaku Ikut Pelatihan Tim Jokowi soal Kecurangan
"Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga anti rasuah itu akan berganti," jelas Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, rekam jejak para penegak hukum ketika menangani kasus korupsi masih kurang memuaskan. Sebab, lanjut dia, publik masih menilai minus kinerja polisi dan jaksa dalam memberantas rasuah.
"Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian. Selain itu, untuk kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik," beber Kurnia.
Ketimbang berbondong-bondong mengirim wakilnya yang dianggap mampu menjadi pimpinan lembaga antirasuah, Kurnia menyarankan, temuan survei LSI menjadi cambuk polisi dan jaksa untuk berbenah diri.
BACA JUGA: Ini Alasan Bawaslu Ogah Hadirkan Saksi ke MK
"Kinerja dari beberapa wakil kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan. Ambil contoh pada kasus Aris Budiman, mantan Direktur Penyidikan KPK, yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK," pungkasnya. (Pon)