Ini Alasan Bawaslu Ogah Hadirkan Saksi ke MK

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara gugatan PHPU presiden dan wakil presiden, Jumat (21/6) besok.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban tertulis sebanyak 200 halaman dengan sejumlah alat bukti berupa surat dan dokumen PK-1 hingga PK-206.
BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK
“Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206,” papar Abhan usai mendengarkan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Dalam persidangan besok pada Jumat, 20 Juni 2019, majelis hakim akan mengesahkan alat bukti yang diberikan oleh pihak Bawaslu yakni dokumen PK-1 hingga PK-206.

Nantinya, Bawaslu hanya sebatas memberikan argumentasi atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkas dia
BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 pada Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari KPU. Anwar memutuskan sidang dilanjutkan besok, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Bawaslu. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
