Ini Alasan Bawaslu Ogah Hadirkan Saksi ke MK
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara gugatan PHPU presiden dan wakil presiden, Jumat (21/6) besok.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban tertulis sebanyak 200 halaman dengan sejumlah alat bukti berupa surat dan dokumen PK-1 hingga PK-206.
BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK
“Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206,” papar Abhan usai mendengarkan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Dalam persidangan besok pada Jumat, 20 Juni 2019, majelis hakim akan mengesahkan alat bukti yang diberikan oleh pihak Bawaslu yakni dokumen PK-1 hingga PK-206.
Nantinya, Bawaslu hanya sebatas memberikan argumentasi atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkas dia
BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 pada Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari KPU. Anwar memutuskan sidang dilanjutkan besok, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Bawaslu. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung