Pilpres 2019

Ini Alasan Bawaslu Ogah Hadirkan Saksi ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Ini Alasan Bawaslu Ogah Hadirkan Saksi ke MK

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara gugatan PHPU presiden dan wakil presiden, Jumat (21/6) besok.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban tertulis sebanyak 200 halaman dengan sejumlah alat bukti berupa surat dan dokumen PK-1 hingga PK-206.

BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

“Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206,” papar Abhan usai mendengarkan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Dalam persidangan besok pada Jumat, 20 Juni 2019, majelis hakim akan mengesahkan alat bukti yang diberikan oleh pihak Bawaslu yakni dokumen PK-1 hingga PK-206.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (tengah) (MP/Zaimul)

Nantinya, Bawaslu hanya sebatas memberikan argumentasi atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait.

"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkas dia

BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 pada Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari KPU. Anwar memutuskan sidang dilanjutkan besok, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Bawaslu. (Knu)

#Pilpres 2019 #Bawaslu #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan