Caleg PBB Ini Mengaku Ikut Pelatihan Tim Jokowi soal Kecurangan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Caleg PBB Ini Mengaku Ikut Pelatihan Tim Jokowi soal Kecurangan

Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan relawan IT, Haerul Anas Suaidi sebagai saksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anas mengatakan dirinya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung paslon 01, Jokowi-Ma'ruf. Ia menceritakan mendapat pelatihan dari partai dan Tim kampanye Nasional (TKN).

Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Saya mendapatkan materi pelatihan 2 hari itu di mana ingatan saya juga ada slidenya adalah ada satu slide materi kecurangan bagian dari demokrasi. Materi ini diupload ke suatu drive dan ditayangkan pada saat bapak Moeldoko kalau tidak salah," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.

BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Anas menilai, materi yang disajikan ada yamg cukup mengagetkan sehingga perlu disampaikan ke publik.

"Teman saya kaget kalau ini dikatakan bagian demokrasi. Maka kami keberatan sebetulnya dan sejak itu saya merasa tidak nyaman tapi karena ditugaskan partai dan saya akan sampai selesai," terang Anas.

Hakim lantas meminta Anas menjelaskan soal isu materi itu seraya diminta tak beropini.

"Saya rasa saya gak beri opini. Saya anya merasakan sesuatu yang dibuka bahwa ada pelatihan saksi dari TKN," jelas Anas.

Anas membantah bahwa ia diminta melakukan kecurangan. Hanya mendengar kalau kecurangan adalah bagian dari demokrasi.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

"Lebih cenderung yang kedua bahwa ini pengakuan kecurangan itu suatu kewajaran. Kami emang gak dilatih untuk itu. Toh ni semacam pengakuan," terang Anas

BACA JUGA: Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi, Yusril: Tak Masalah karena Pas Hari Libur

Sehingga, Anas berkesimpulan kalau kecurangan diperbolehkan.

"Artinya kita diberikan persepsi ini diizinkan. Ada materi lain yang menurut saya gak sesuai kaidah demokrasi," terang Anas. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan