Caleg PBB Ini Mengaku Ikut Pelatihan Tim Jokowi soal Kecurangan
Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)
MerahPutih.com - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan relawan IT, Haerul Anas Suaidi sebagai saksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Anas mengatakan dirinya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung paslon 01, Jokowi-Ma'ruf. Ia menceritakan mendapat pelatihan dari partai dan Tim kampanye Nasional (TKN).
"Saya mendapatkan materi pelatihan 2 hari itu di mana ingatan saya juga ada slidenya adalah ada satu slide materi kecurangan bagian dari demokrasi. Materi ini diupload ke suatu drive dan ditayangkan pada saat bapak Moeldoko kalau tidak salah," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.
BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU
Anas menilai, materi yang disajikan ada yamg cukup mengagetkan sehingga perlu disampaikan ke publik.
"Teman saya kaget kalau ini dikatakan bagian demokrasi. Maka kami keberatan sebetulnya dan sejak itu saya merasa tidak nyaman tapi karena ditugaskan partai dan saya akan sampai selesai," terang Anas.
Hakim lantas meminta Anas menjelaskan soal isu materi itu seraya diminta tak beropini.
"Saya rasa saya gak beri opini. Saya anya merasakan sesuatu yang dibuka bahwa ada pelatihan saksi dari TKN," jelas Anas.
Anas membantah bahwa ia diminta melakukan kecurangan. Hanya mendengar kalau kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
"Lebih cenderung yang kedua bahwa ini pengakuan kecurangan itu suatu kewajaran. Kami emang gak dilatih untuk itu. Toh ni semacam pengakuan," terang Anas
BACA JUGA: Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi, Yusril: Tak Masalah karena Pas Hari Libur
Sehingga, Anas berkesimpulan kalau kecurangan diperbolehkan.
"Artinya kita diberikan persepsi ini diizinkan. Ada materi lain yang menurut saya gak sesuai kaidah demokrasi," terang Anas. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR