Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi, Yusril: Tak Masalah karena Pas Hari Libur
etua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, tudingan saksi soal dukungan sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah kepada Joko Widodo bukanlah suatu permasalahan.
Menurur Yusril, deklarasi dukungan itu dilakukan saat hari libur, dimana mereka sedan tak bertugas.
"Ternyata kegiatan itu dilaksanakan pada hari libur. Jadi itu bukan suatu pelanggaran," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Yusril melanjutkan, soal adanya tuduhan petugas KPPS membantu orang tua mencoblos merupakan sesuatu yang tak melanggar hukum.
"Sudah diterangkan oleh KPU maupun Bawaslu bahwa di TPS itu, karena jika dianggap sebagai temuan, kalau orang tua itu boleh, orang sudah tua, sakit, boleh. Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti," imbuh Yusril.
Ia menjelaskan, belum ada satu saksi dari 7 yang dihadirkan mampu menjelaskan bukti kecurangan Pemilu.
"Belum ada satupun yang bisa membuktikan kecurangan pemilu. Aatu dalil pun enggak ada," terang Yusril.
Yusril beranggapan, tugas Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Prabowo-Sandi ini bisa membuktikan tuduhan selama ini, bahwa pemilu curang.
"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Anda dituduhkan oleh calon presiden dan wakil presiden. Tapi ini kan kami kembakikan ke pak Jokowi pak Ma'ruf, siapa dia pemaaf tidak tegas seperi saya. Penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," ungkap Yusril.
BACA JUGA: Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
Respons BW Soal Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandi
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," tambah Yusril.
Ia melihat fakta-fakta dipersidangn dimana tuduhan yang dikeluarkan tak berbobot.
"Keyakinan saya, tapi keyakinan bukan sekedar keyakinan. Anda kan menyaksikan juga bagaimana saksi saksi itu memberikan kesaksian," tutup Yusril.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh