Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP

Jumat, 11 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan yang membatasi Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya (judex facti).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3) RUU KUHAP.

“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7).

Baca juga:

Penjelasan DPR Hanya Perlu Waktu 2 Hari Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.

Bunyi pasal yang dihapus itu menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.”

Baca juga:

KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Namun, Habiburokhman menilai pasal tersebut sudah tidak relevan untuk dimasukkan ke dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa penghapusan pasal ini memberikan ruang bagi MA untuk menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya.

“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Penghapusan pasal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan fleksibilitas kepada MA dalam proses peninjauan kembali suatu perkara di tingkat kasasi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan