Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan yang membatasi Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya (judex facti).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3) RUU KUHAP.
“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7).
Baca juga:
Penjelasan DPR Hanya Perlu Waktu 2 Hari Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.
Bunyi pasal yang dihapus itu menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.”
Baca juga:
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Namun, Habiburokhman menilai pasal tersebut sudah tidak relevan untuk dimasukkan ke dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa penghapusan pasal ini memberikan ruang bagi MA untuk menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya.
“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Penghapusan pasal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan fleksibilitas kepada MA dalam proses peninjauan kembali suatu perkara di tingkat kasasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan