Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan yang membatasi Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya (judex facti).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3) RUU KUHAP.
“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7).
Baca juga:
Penjelasan DPR Hanya Perlu Waktu 2 Hari Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.
Bunyi pasal yang dihapus itu menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.”
Baca juga:
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Namun, Habiburokhman menilai pasal tersebut sudah tidak relevan untuk dimasukkan ke dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa penghapusan pasal ini memberikan ruang bagi MA untuk menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya.
“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Penghapusan pasal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan fleksibilitas kepada MA dalam proses peninjauan kembali suatu perkara di tingkat kasasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
