Alasan Densus 88 Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Rekening FPI

Selasa, 02 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggandeng Densus 88/Antiteror dalam mendalami ada tidaknya unsur pidana di 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI). 92 Rekening itu telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Alasannya, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening FPI.

Baca Juga

PPATK Selesaikan Pemeriksaan Rekening FPI, Hasilnya?

"(Nominalmya) tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik. mohon maaf,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (2/2),

Menurut Rusdi, berbagai pihak dilibatkan dalam rapat tersebut. Rapat itu sendiri digelar dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening yang terkait dengan FPI.

Bendera FPI. (Foto: FPI)
Bendera FPI. (Foto: FPI)

Mulai dari rekening milik pengurus pusat, pengurus daerah, hingga beberapa individu. "92 Rekening ini terdapat pada 18 bank," katanya.

92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.

Baca Juga

Dasar dan Alasan PPATK Blokir Aktivitas Rekening Bank FPI

Transaksi itu diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Hasil analisis PPATK itu telah dilimpahkan ke Polri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan