Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PPATK Selesaikan Pemeriksaan Rekening FPI, Hasilnya?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
PPATK Selesaikan Pemeriksaan Rekening FPI, Hasilnya?

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang untuk kepentingan pemeriksaan.

Saat ini, PPATK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Hasil dari pemeriksaan itu sudah dikirimkan penyidik Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Polisi Diminta Telusuri Motif di Balik Aliran Dana Asing ke Rekening FPI

“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/2).

Dian menyebut dari hasil analisis yang dilakukan pihaknya, ada beberapa rekening yang diduga melakukan pelanggaran hukum sehingga proses penyelidikannya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Dian menerangkan PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM) atau sumber informasi lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan rekening Front Pembela Islam telah dibekukan pasca Pemerintah menetapkan organisasi itu menjadi organisasi terlarang.

“Cuma puluhan juta digarong juga,” ujar Aziz saat dihubungi, Senin (4/1).

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.

“Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman,” kata Aziz.

Pada 30 Desember lalu, pemerintah secara resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara.

FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi.

Selain itu, dalam SKB itu, juga turut mengatur larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. (Knu)

Baca Juga

Dasar dan Alasan PPATK Blokir Aktivitas Rekening Bank FPI

#Front Pembela Islam #PPATK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan. Total 45 laporan dengan hampir Rp 250 miliar nilai analisis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Indonesia
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
PPATK ungkap Cengkareng, Jakarta Barat, jadi wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Jabodetabek. Perputaran uang mencapai Rp600,6 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Hingga saat ini, PPATK telah mendistribusikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Jika sebelumnya lebih banyak melalui rekening bank maupun e-wallet, kini transaksi banyak menggunakan QRIS. Cara ini membuat transaksi berlangsung cepat antar akun dan diduga bermuara ke kripto.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Bagikan