Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan
Kamis, 02 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari pembahasan Badan Legislasi DPR. Penarikan ini mendapatkan kecaman dari publik yang menunggu aturan untuk perlindungan perempuan ini segera disahkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Komisi VIII DPR RI meminta menarik RUU ini, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, dari penjelasan Komisi VIII DPR, yang menjadi pengusul RUU ini, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.
Baca Juga:
Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan
"Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan pemerintah dan DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengusulkan, RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR serta disesuaikan menjadi usulan Baleg.
Namun, usulan ini, tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR karena harus melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Baca Juga: