Kasus Bandung Jadi Alarm Nasional, Perempuan Bangsa Serukan Perlindungan Lebih Kuat

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Kasus Bandung Jadi Alarm Nasional, Perempuan Bangsa Serukan Perlindungan Lebih Kuat

Ilustrasi kekerasan perempuan. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh, atau yang akrab disapa Ninik, mengecam keras tindakan penyekapan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia.

"Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan penyekapan terhadap seorang perempuan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas kebebasan, martabat, dan hak hidup korban sebagai manusia," tegas Ninik di Jakarta, Selasa (23/6).

Ninik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas, memburu pihak-pihak yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Ninik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu aparat dalam menemukan keberadaan pelaku apabila masih ada pihak yang melarikan diri atau belum terungkap.

Baca juga:

Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung



"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu aparat dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Jangan takut melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini. Perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama," katanya.

Sebagai organisasi yang fokus pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Perempuan Bangsa juga menginstruksikan seluruh kader di berbagai daerah agar proaktif mendampingi korban kekerasan, termasuk memberikan dukungan psikologis, sosial, dan pendampingan hukum apabila diperlukan.

"Saya meminta seluruh kader Perempuan Bangsa untuk hadir di tengah masyarakat, memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan memberikan pendampingan bagi korban agar mereka tidak merasa sendirian menghadapi proses pemulihan maupun proses hukum," lanjutnya.

Ninik juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun penyekapan yang dapat menimpa anak-anak dan remaja perempuan. Menurutnya, keluarga harus membangun komunikasi yang terbuka dan pengawasan yang sehat terhadap aktivitas anak.

Keluarga harus lebih peka terhadap lingkungan pergaulan anak, tempat-tempat yang sering mereka kunjungi, aktivitas keseharian, pekerjaan yang dijalani, hingga hubungan pertemanan maupun hubungan spesial yang dimiliki anak, terutama ketika mereka memasuki usia remaja. Kepedulian dan komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi benteng pertama untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan.


 Nihayatul Wafiroh, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa



Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menegaskan kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh masyarakat bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di sekitar kita dan sering kali tidak terdeteksi dalam waktu yang lama.

"Jangan sampai tragedi seperti ini terulang. Kita harus memperkuat kepedulian sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan terhadap perempuan agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat tindakan keji semacam ini," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah

#Kekerasan Perempuan #Penganiayaan #Penyekapan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Indonesia
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Polisi ungkap tato "Love Topik TH" di tubuh korban penyekapan Bandung sebagai bentuk love bombing. Studi psikologi menjelaskan dampak manipulasi emosional ini terhadap korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Bagikan