Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan
Joko Tjandra. Foto: Ist/Net
Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad mempertanyakan proses hukum terhadap Djoko Tjandra. Pasalnya, setelah buron selama 11 tahun, terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
"Yang patut dipertanyakan adalah, mengapa bisa terjadi seperti itu (Djoko Tjandra bebas berkeliaran di Indonesia)," kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Suparjo menduga ada kemungkinan kesalahan proses hukum di Kejaksaan Agung dan instansi terkait pencekalan Djoko Tjandra. Termasuk upaya hukum Kejagung yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut.
"Djoko Tjandra kan divonis bebas, tetapi jaksa penuntut umum ajukan PK. Padahal dalam Undang-undang, mereka tidak punya hak PK," ujarnya.
Suparji mendesak Jaksa Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap para JPU yang mengajukan PK tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen karena pengajuan status buron Djoko Tjandra. "Perlu ada pemeriksaan kepada mereka, supaya terang benderang masalahnya," kata dia.
Ia pun juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memeriksa anggotanya. Suparji beralasan pemeriksaan itu dilakukan karena otorita cekal merupakan wewenang dari Imigrasi.
Suparji berharap agar Kejaksaan Agung tak ragu menangkap buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu. Sebutan Joker pertama kali mencuat dari rekaman sidang kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 12 Juni 2008 silam yang merujuk ke nama terpidana perkara cessie Bank Bali itu dengan sebutan Joker dalam penulisannya hingga sekarang.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen pihaknya lemah karena belum berhasil menangkap Joker. Padahal, kata dia, terpidana ternyata telah tinggal di Jakarta sejak tiga bulan lalu, tetapi sampai saat Kejagung belum dapat meringkusnya.
"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin
Burhanuddin pun mempertanyakan pencekalan pihak imigrasi terhadap Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko Tjandra yang berstatus narapidana seharusnya masih dalam status cekal dan tak bisa masuk Indonesia.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra telah mendaftarkan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat pendaftaran Kejaksaan tidak mampu mendeteksi identitas penggugat sehingga Djoko bisa lolos.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni
Jaksa Agung menyebut mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkapnya. "Kalau dia hadir, saya tangkap," tandasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan setelah ketahuan memasuki wilayah Indonesia. Namun kabar itu dibantah oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Djoko Tjandra menjadi buron setelah kabur ke luar negeri. Ia disebut pergi ke Papua Nugini. Djoko Tjandra terseret kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah