Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan

Joko Tjandra. Foto: Ist/Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad mempertanyakan proses hukum terhadap Djoko Tjandra. Pasalnya, setelah buron selama 11 tahun, terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).

"Yang patut dipertanyakan adalah, mengapa bisa terjadi seperti itu (Djoko Tjandra bebas berkeliaran di Indonesia)," kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Suparjo menduga ada kemungkinan kesalahan proses hukum di Kejaksaan Agung dan instansi terkait pencekalan Djoko Tjandra. Termasuk upaya hukum Kejagung yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut.

"Djoko Tjandra kan divonis bebas, tetapi jaksa penuntut umum ajukan PK. Padahal dalam Undang-undang, mereka tidak punya hak PK," ujarnya.

Suparji mendesak Jaksa Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap para JPU yang mengajukan PK tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen karena pengajuan status buron Djoko Tjandra. "Perlu ada pemeriksaan kepada mereka, supaya terang benderang masalahnya," kata dia.

Ia pun juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memeriksa anggotanya. Suparji beralasan pemeriksaan itu dilakukan karena otorita cekal merupakan wewenang dari Imigrasi.

Suparji berharap agar Kejaksaan Agung tak ragu menangkap buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu. Sebutan Joker pertama kali mencuat dari rekaman sidang kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 12 Juni 2008 silam yang merujuk ke nama terpidana perkara cessie Bank Bali itu dengan sebutan Joker dalam penulisannya hingga sekarang.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen pihaknya lemah karena belum berhasil menangkap Joker. Padahal, kata dia, terpidana ternyata telah tinggal di Jakarta sejak tiga bulan lalu, tetapi sampai saat Kejagung belum dapat meringkusnya.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin

Burhanuddin pun mempertanyakan pencekalan pihak imigrasi terhadap Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko Tjandra yang berstatus narapidana seharusnya masih dalam status cekal dan tak bisa masuk Indonesia.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra telah mendaftarkan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat pendaftaran Kejaksaan tidak mampu mendeteksi identitas penggugat sehingga Djoko bisa lolos.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

Jaksa Agung menyebut mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkapnya. "Kalau dia hadir, saya tangkap," tandasnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan setelah ketahuan memasuki wilayah Indonesia. Namun kabar itu dibantah oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Djoko Tjandra menjadi buron setelah kabur ke luar negeri. Ia disebut pergi ke Papua Nugini. Djoko Tjandra terseret kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999. (Knu)

#Buronan #Kasus Korupsi #Kejagung #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Bagikan