Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

Joko Tjandra. Foto: Ist/Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut kliennya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Andi mengaku bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi dalam jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Namun, Andi mengklaim mengetahui bahwa kliennya sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu. Ia mengaku hanya bertemu buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu di PN Jakarta Selatan dalam rangka mengajukan PK.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," ujarnya.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

"Kami dari tim hukum menyampaikan bahwa pendaftarannya harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri, untuk itu bapak mohon untuk dapat hadir di pengadilan kita tentukan tanggal 8 beliau hadir di pengadilan," sambung Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa Joko Tjandra tidak dapat hadir pada sidang perdana PK karena alasan sakit. Sidang akan dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2020, namun Andi mengaku belum bisa memastikan kliennya bisa hadir atau tidak.

"Mengenai kehadirannya pak Joko terakhir kita konfirmasi bahkan sebelum sidang tanggal 29 pak Djoko tuh confirm untuk hadir, cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," ungkapnya.

Sebelumnya menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi bahwa Joko Tjandra sudah 3 bulan di Indonesia. Yasonna jistru kembali bertanya kepada wartawan atas data yang menyebutkan Joko Tjandra sudah berada di Indonesia.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana," kata Yasonna kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Selasa (30/6).

Politikus PDI Perjuangan ini meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status Daftar Pencarian Orang (DPO) Joko Tjandra kepada media.

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.

Menurut Arvin, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008 berlaku selama 6 bulan. Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra keluar pada 10 Juli 2009.

"Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan," ujarnya.

Adapun permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) terbit pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi kemudian menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Baca Juga

Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta

Kemduain pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” tutup Arvin. (Pon)

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - 2 jam, 44 menit lalu
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Bagikan