Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni
Joko Tjandra. Foto: Ist/Net
MerahPutih.com - Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut kliennya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Andi mengaku bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi dalam jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Baca Juga
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Namun, Andi mengklaim mengetahui bahwa kliennya sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu. Ia mengaku hanya bertemu buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu di PN Jakarta Selatan dalam rangka mengajukan PK.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," ujarnya.
"Kami dari tim hukum menyampaikan bahwa pendaftarannya harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri, untuk itu bapak mohon untuk dapat hadir di pengadilan kita tentukan tanggal 8 beliau hadir di pengadilan," sambung Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa Joko Tjandra tidak dapat hadir pada sidang perdana PK karena alasan sakit. Sidang akan dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2020, namun Andi mengaku belum bisa memastikan kliennya bisa hadir atau tidak.
"Mengenai kehadirannya pak Joko terakhir kita konfirmasi bahkan sebelum sidang tanggal 29 pak Djoko tuh confirm untuk hadir, cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," ungkapnya.
Sebelumnya menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi bahwa Joko Tjandra sudah 3 bulan di Indonesia. Yasonna jistru kembali bertanya kepada wartawan atas data yang menyebutkan Joko Tjandra sudah berada di Indonesia.
“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana," kata Yasonna kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Selasa (30/6).
Politikus PDI Perjuangan ini meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status Daftar Pencarian Orang (DPO) Joko Tjandra kepada media.
"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.
Menurut Arvin, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008 berlaku selama 6 bulan. Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra keluar pada 10 Juli 2009.
"Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan," ujarnya.
Adapun permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) terbit pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi kemudian menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.
Baca Juga
Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta
Kemduain pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” tutup Arvin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor