Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

Joko Tjandra. Foto: Ist/Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut kliennya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Andi mengaku bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi dalam jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Namun, Andi mengklaim mengetahui bahwa kliennya sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu. Ia mengaku hanya bertemu buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu di PN Jakarta Selatan dalam rangka mengajukan PK.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," ujarnya.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

"Kami dari tim hukum menyampaikan bahwa pendaftarannya harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri, untuk itu bapak mohon untuk dapat hadir di pengadilan kita tentukan tanggal 8 beliau hadir di pengadilan," sambung Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa Joko Tjandra tidak dapat hadir pada sidang perdana PK karena alasan sakit. Sidang akan dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2020, namun Andi mengaku belum bisa memastikan kliennya bisa hadir atau tidak.

"Mengenai kehadirannya pak Joko terakhir kita konfirmasi bahkan sebelum sidang tanggal 29 pak Djoko tuh confirm untuk hadir, cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," ungkapnya.

Sebelumnya menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi bahwa Joko Tjandra sudah 3 bulan di Indonesia. Yasonna jistru kembali bertanya kepada wartawan atas data yang menyebutkan Joko Tjandra sudah berada di Indonesia.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana," kata Yasonna kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Selasa (30/6).

Politikus PDI Perjuangan ini meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status Daftar Pencarian Orang (DPO) Joko Tjandra kepada media.

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.

Menurut Arvin, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008 berlaku selama 6 bulan. Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra keluar pada 10 Juli 2009.

"Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan," ujarnya.

Adapun permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) terbit pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi kemudian menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Baca Juga

Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta

Kemduain pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” tutup Arvin. (Pon)

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan