Akta Jual Beli (AJB) Palsu Marak di Tangerang
Jumat, 22 April 2016 -
Merahputih Megapolitan- Pemalsuan akta jual beli (AJB) kembali marak di Kabupaten Tangerang. Baru-baru ini seorang korban GP melaporkan tertipu oleh oknum notaris Di Tangerang, ia mengaku rugi hingga miliar rupiah.
Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus yang melibatkan pejabat notaris AS itu juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1687/V/2014/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tersangka SP dan MWP.
Guna merespon maraknya kasus malpraktik pejabat notaris tersebut, sejumlah warga dan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Keadilan Masyarakat Tangerang (Lekat) mendatangi Kanwil Kemenkumham Banten dan mendesak pengusutan maraknya Akta Jual Beli (AJB) palsu yang dikeluarkan oknum pejabat notaris di Tangerang.
Sebagai salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat notaris AS dalam kasus jual beli dengan salah satu Perusahaan di Tangerang (PT.VCI).
"Dimana, VCI melakukan pembayaran kepada SP dan MWP berdasarkan akta perjanjian pengikat jual beli (PPJB) palsu yang dibuat oknum notaris AS tertanggal 24 Oktober 2008. Padahal pemilik sah harta benda tersebut GP tidak pernah melakukan jual beli." kata Humas Lekat Rifki kepada awak media Kamis (21/4)
Lekat pun menuntut kepada Majelis pengawas pejabat notaris untuk mengusut aksi malpraktik notaris tersebut.
Di sisi lain, untuk mensikapi maraknya pemalsuan dan desakan masyarakat terkait hal itu, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) pun telah melaporkan sejumlah kasus malpraktik pejabat notaris ke pusat. "Kanwil Kemenkumham Banten sedang membuat BAP untuk di usulkan ke pusat, bentuk sanksi nya seperti apa. Sepertinya ada pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dan perdata bisa mengusut ke pengadilan," kata Erwin Firmansyah, kasubdit Penelitian, Pengkajian dan informasi HAM (PPIHAM) Kemenkumham Kanwil Banten.
Jika hasil BAP dan penyelidikan membuktikan oknum pejabat notaris bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran etika dan hukum sebagai notaris, maka izin prakteknya bisa dicabut dan menjalani proses persidangan di meja hijau.
BACA JUGA:
- Vonis Hukum Buang dan Amputasi Kaki Pocut Baren
- Dua Petugas Pajak Tewas, Presiden Jokowi: Usut Tuntas dan Hukum Pelakunya
- Harus Berbadan Hukum, Grab dan Uber Diminta Urus Perizinan
- Hubungan Hukum Negara dan Hukum Adat dalam Masyarakat Baduy
- Belum Ada Payung Hukum, Uber dan Grab Indonesia Tak Bisa Dipersalahkan