Akta Jual Beli (AJB) Palsu Marak di Tangerang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 April 2016
 Akta Jual Beli (AJB) Palsu Marak di Tangerang

Ilustrasi Protes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan- Pemalsuan akta jual beli (AJB) kembali marak di Kabupaten Tangerang. Baru-baru ini seorang korban GP melaporkan tertipu oleh oknum notaris Di Tangerang, ia mengaku rugi hingga miliar rupiah.

Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus yang melibatkan pejabat notaris AS itu juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1687/V/2014/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tersangka SP dan MWP.

Guna merespon maraknya kasus malpraktik pejabat notaris tersebut, sejumlah warga dan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Keadilan Masyarakat Tangerang (Lekat) mendatangi Kanwil Kemenkumham Banten dan mendesak pengusutan maraknya Akta Jual Beli (AJB) palsu yang dikeluarkan oknum pejabat notaris di Tangerang.

Sebagai salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat notaris AS dalam kasus jual beli dengan salah satu Perusahaan di Tangerang (PT.VCI).

"Dimana, VCI melakukan pembayaran kepada SP dan MWP berdasarkan akta perjanjian pengikat jual beli (PPJB) palsu yang dibuat oknum notaris AS tertanggal 24 Oktober 2008. Padahal pemilik sah harta benda tersebut GP tidak pernah melakukan jual beli." kata Humas Lekat Rifki kepada awak media Kamis (21/4)

Lekat pun menuntut kepada Majelis pengawas pejabat notaris untuk mengusut aksi malpraktik notaris tersebut.

Di sisi lain, untuk mensikapi maraknya pemalsuan dan desakan masyarakat terkait hal itu, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) pun telah melaporkan sejumlah kasus malpraktik pejabat notaris ke pusat. "Kanwil Kemenkumham Banten sedang membuat BAP untuk di usulkan ke pusat, bentuk sanksi nya seperti apa. Sepertinya ada pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dan perdata bisa mengusut ke pengadilan," kata Erwin Firmansyah, kasubdit Penelitian, Pengkajian dan informasi HAM (PPIHAM) Kemenkumham Kanwil Banten.

Jika hasil BAP dan penyelidikan membuktikan oknum pejabat notaris bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran etika dan hukum sebagai notaris, maka izin prakteknya bisa dicabut dan menjalani proses persidangan di meja hijau.

BACA JUGA:

  1. Vonis Hukum Buang dan Amputasi Kaki Pocut Baren
  2. Dua Petugas Pajak Tewas, Presiden Jokowi: Usut Tuntas dan Hukum Pelakunya
  3. Harus Berbadan Hukum, Grab dan Uber Diminta Urus Perizinan
  4. Hubungan Hukum Negara dan Hukum Adat dalam Masyarakat Baduy
  5. Belum Ada Payung Hukum, Uber dan Grab Indonesia Tak Bisa Dipersalahkan

 

#Kemenkumham #Penipuan #Penegakan Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Bagikan