Aksi May Day Jangan Terjebak Isu Titipan Politik Kepentingan

Selasa, 24 April 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kalangan buruh jangan terjebak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam perayaan May Day hari buruh sedunia 1 Mei mendatang. Imbauan ini disampaikan terkait adanya rencana mengangkat isu utama yang diangkat sekelompok buruh lainnya dalam May Day tentang penolakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Worker atau buruh kasar ke Indonesia.

"Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid, Selasa (24/4).

Mudhofir menyayangkan momentum memperingati hari buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA seolah-olah dapat bebas dapat bekerja di Indonesia. Padahal, Perpres baru itu mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Aksi Buruh
Dokumentasi aksi buruh saat May Day. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Menurut Mudhofir, jika memang ada pelanggaran penggunaan TKA illegal menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk melakukan penindakan. Sebaliknya, serikat buruh bertanggung jawab melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal ke negara. Untuk itu, seluruh buruh wajib waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan kelompok politik tertentu. "Bebas TKA itu tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik," tegas dia

Namun, kata Mudhofir, harusnya seluruh buruh solid memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh. "Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementrian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah," tandas dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal memastikan organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018. Aksi May Day ini akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.

Menurut dia, mereka juga akan menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang dituding mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. "KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA tersebut," tegas Said.

may day
Dokumentasi aksi buruh saat May Day. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Dikonfirmasi media, Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya bersedia membantu KPSI melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI. “Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” kata Yusril.

Yusril membenarkan telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telepon minggu yang lalu. Empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPKI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," ujar Ketua Umum PBB itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan