Aksi May Day Jangan Terjebak Isu Titipan Politik Kepentingan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 24 April 2018
Aksi May Day Jangan Terjebak Isu Titipan Politik Kepentingan

Dokumentasi aksi buruh saat May Day. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kalangan buruh jangan terjebak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam perayaan May Day hari buruh sedunia 1 Mei mendatang. Imbauan ini disampaikan terkait adanya rencana mengangkat isu utama yang diangkat sekelompok buruh lainnya dalam May Day tentang penolakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Worker atau buruh kasar ke Indonesia.

"Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid, Selasa (24/4).

Mudhofir menyayangkan momentum memperingati hari buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA seolah-olah dapat bebas dapat bekerja di Indonesia. Padahal, Perpres baru itu mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Aksi Buruh
Dokumentasi aksi buruh saat May Day. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Menurut Mudhofir, jika memang ada pelanggaran penggunaan TKA illegal menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk melakukan penindakan. Sebaliknya, serikat buruh bertanggung jawab melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal ke negara. Untuk itu, seluruh buruh wajib waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan kelompok politik tertentu. "Bebas TKA itu tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik," tegas dia

Namun, kata Mudhofir, harusnya seluruh buruh solid memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh. "Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementrian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah," tandas dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal memastikan organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018. Aksi May Day ini akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.

Menurut dia, mereka juga akan menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang dituding mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. "KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA tersebut," tegas Said.

may day
Dokumentasi aksi buruh saat May Day. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Dikonfirmasi media, Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya bersedia membantu KPSI melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI. “Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” kata Yusril.

Yusril membenarkan telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telepon minggu yang lalu. Empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPKI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," ujar Ketua Umum PBB itu. (Pon)

#May Day #Hari Buruh Internasional #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Bagikan