Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Akibat Bisnis Narkoba, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Adinda Nurrizki - Minggu, 11 Januari 2015

MerahPutih Kriminal- Narkoba dilarang keberadaannya di Indonesia. Tapi masih ada saja yang kabarnya oknum Polisi berbisnis produk larangan tersebut. Pasalnya, seorang oknum anggota Polsek Kotabaru, Jambi, terancam dipecat dari kesatuannya karena tertangkap berbisnis narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Minggu (11/1) menuturkan, oknum anggota polsek yang ditangkap karena bisnis narkoba tersebut adalah Bripka B yang diringkus saat transaksi narkoba di salah satu hotel. Oknum tersebut diringkus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Bripka B ditangkap ketika transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Pasar Kota Jambi.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, rencananya akan menyelenggarakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Bripka B. Ini sesuai dengan maklumat yang telah ditandatangani di atas materai bahwa jika anggota kepolisian terlibat narkoba maka akan di PTDH-kan.

"Pihak kami tidak akan menutupi apabila ada anggota yang terlibat narkoba dan bahkan sampai proses ke pengadilan," kata Almansyah di kantornya kepada wartawan.

Ia menerangkan, oknum anggota Polsek Kotabaru itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba, bersama dengan temannya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura.

BACA JUGA: Kasih Sayang Ibu Perangi Kejahatan Narkoba dan HIV/AIDS

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba di hotel tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah barang bukti berupa dua gram narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit hp dan dompet hitam," katanya.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi untuk diperiksa dan selanjutnya, berdasarkan hasil tes urin, keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. (aku)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

Mau Digusur, PKL Siaga I

Budi Gunawan Bersih dari Rekening Gendut

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan

 

Baca Artikel Asli