MerahPutih.com - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan sebenarnya majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis (25/6), namun mengingat kondisi kesehatannya agak terganggu maka masih membutuhkan waktu untuk menyusun vonis.
"Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Hakim Ketua mengatakan, semua dalil, pembuktian, maupun pendapat sudah sama-sama didengarkan oleh seluruh pihak secara terbuka di persidangan.
Untuk itu, tiba saatnya majelis hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh, untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan emosional dalam dupliknya dengan menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan menanti keadilan.
"Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan," ujar Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Nadiem mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, para jaksa juga merupakan manusia yang memiliki keluarga, namun ia merasa tidak menemukan sisi kemanusiaan tersebut dalam replik yang disampaikan.
Ia menilai jaksa tidak menjawab secara langsung sejumlah poin yang telah disampaikan dalam pleidoinya. Menurut Nadiem, replik yang dibacakan lebih menyerupai kesimpulan yang sejak awal mengarah pada anggapan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah dan tidak boleh dibebaskan.
"Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya," katanya.