Akademisi Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Professor, Dekan, dan Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi Indonesia menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10) malam kemarin.

Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada malam hari mengejutkan para intelektual. Menurut dia, sebuah perilaku politik yang dilaksanakan pada waktu tengah malam sering sekali berdekatan dengan penyimpangan.

Ia pun mengaku heran dengan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja ini yang dilaksanakan dengan cepat. Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat Undang-undang bahkan Undang-undang Dasar.

Baca Juga

Ini Alasan Akun @TMCPoldaMetro Ikutan "Komen" Soal UU Cipta Kerja

"Yang jelas 2 dibutuhkan oleh rakyat ditunda pembahasannya, kenapa UU Cipta Kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi yang disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan Menteri-Menteri," kata Susi melalui Yotube kanal PUSAKO FHUA, pada Rabu (7/10).

Menurut pasal 96 UU nomor 12 tahun 2011 junto UU nomor 15 tahun tahun 2019 tentang pebentukan Peraturan perundang-undangan. Harunya wakil rakyat mendengarkan suara dan aspirasi rakyat dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini. Tapi pada kenyataanya aspirasi rakyat tak didengar dengan mengkebut pembahsan UU tersebut.

"Untuk siapa sebetulnya UU Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan, padahal UU itu cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur bagaimana cara negara diselenggarakan," ungkapnya.

Dengan tingkah wakil rakyat mengesahkan UU Cipta Kerja itu membuat para Professor, Dekan, dan Akademisi merasa dongkol dan keberatan.

Baca Juga

Waspadai Penumpang Gelap Aksi Massa UU Cipta Kerja

"Bapak bapak ibu ibu yang terhormat yang terlibat di dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami rakyat Indonesia," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan