Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ajukan Gugatan, Si Raja Dangdut Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif

Thomas Kukuh - Rabu, 09 Agustus 2017

MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendaftarkan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan ada sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif dan dapat menimbulkan kerugian konstitusional saat diberlakukan, sehingga harus diuji materikan.

"Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019," kata Rhoma saat ditemui di Gedung MK, Rabu (9/8).

Rhoma menjelaskan dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan pasal 173 ayat (3) menyatakan bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

"Partai Idaman meminta agar frase “telah ditetapkan” pada Pasal Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Partai Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

Lebih lanjut, Rhoma menilai Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2019 sedangkan partai politik peserta pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat Universial yakni hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," terangnya.

Pedangdut ini menambahkan, uji materi juga berlaku pada pasal 222 UU Pemilu. Rhoma Irama mengatakan menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan dan kedaluarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019.

"Dalam posisi demikian maka seluruh Partai Politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah (dimulai dari nol)," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait judicial review UU Pemilu oleh Partai Idaman di: Rhoma Irama: Presidential Threshold 20 Persen Tak Relevan

Baca Artikel Asli