Ajukan Gugatan, Si Raja Dangdut Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 09 Agustus 2017
 Ajukan Gugatan, Si Raja Dangdut Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat mengajukan uji materi UU Pemilu di MK. (MerahPutih.com/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendaftarkan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan ada sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif dan dapat menimbulkan kerugian konstitusional saat diberlakukan, sehingga harus diuji materikan.

"Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019," kata Rhoma saat ditemui di Gedung MK, Rabu (9/8).

Rhoma menjelaskan dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan pasal 173 ayat (3) menyatakan bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

"Partai Idaman meminta agar frase “telah ditetapkan” pada Pasal Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Partai Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

Lebih lanjut, Rhoma menilai Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2019 sedangkan partai politik peserta pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat Universial yakni hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," terangnya.

Pedangdut ini menambahkan, uji materi juga berlaku pada pasal 222 UU Pemilu. Rhoma Irama mengatakan menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan dan kedaluarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019.

"Dalam posisi demikian maka seluruh Partai Politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah (dimulai dari nol)," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait judicial review UU Pemilu oleh Partai Idaman di: Rhoma Irama: Presidential Threshold 20 Persen Tak Relevan

#UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Pembentukan dapil di Jakarta saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
PKB mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dimulai tahun ini. Hasanuddin Wahid menyoroti sistem pemilu dan pentingnya menjaga suara rakyat tidak hilang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
Bagikan