Ajukan Gugatan, Si Raja Dangdut Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat mengajukan uji materi UU Pemilu di MK. (MerahPutih.com/Fadli)
MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendaftarkan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan ada sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif dan dapat menimbulkan kerugian konstitusional saat diberlakukan, sehingga harus diuji materikan.
"Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019," kata Rhoma saat ditemui di Gedung MK, Rabu (9/8).
Rhoma menjelaskan dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan pasal 173 ayat (3) menyatakan bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
"Partai Idaman meminta agar frase “telah ditetapkan” pada Pasal Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Partai Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.
Lebih lanjut, Rhoma menilai Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2019 sedangkan partai politik peserta pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019.
"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat Universial yakni hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," terangnya.
Pedangdut ini menambahkan, uji materi juga berlaku pada pasal 222 UU Pemilu. Rhoma Irama mengatakan menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan dan kedaluarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019.
"Dalam posisi demikian maka seluruh Partai Politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah (dimulai dari nol)," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lain terkait judicial review UU Pemilu oleh Partai Idaman di: Rhoma Irama: Presidential Threshold 20 Persen Tak Relevan
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU
RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu