Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Rabu, 17 April 2024 -
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik terhadap mantan ajudan eks Menteri pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) yaitu Panji Hartanto.
Panji merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/4).
Baca juga:
LPSK Lindungi Korban Perundungan di Binus School Serpong Tangerang
"Berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 27 November 2023, PH (Panji Hartanto) diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu (17/4) di Jakarta.
Susilaningtias menjelaskan, selain perlindungan fisik, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.
“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” kata Susilaningtias.
Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Muhammad Hatta) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, PH (Panji Hartanto), HT (supir SYL), UN (staf honorer).
Baca juga:
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Namun, dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN. HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.
Namun, SYL dan MH pengajuan perlindungannya ditolak oleh LPSK. Penolakan dikarenakan kedua orang tersebut merupakan tersangka di KPK.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujar Susilaningtias. (pon)
Baca juga: