LPSK Lindungi Korban Perundungan di Binus School Serpong Tangerang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
LPSK Lindungi Korban Perundungan di Binus School Serpong Tangerang

Aksi cap tangan saat deklarasi anti bullying di SMP Lazuardi Kamila Global Compassianote School (SCS) Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/Maulana Surya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional, Tangerang, beredar dan viral di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait dengan kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional, kawasan Serpong itu. Namun, belum ada tersangka.

Baca Juga:

Kenali Perbedaan Mendasar Bercanda dengan Perundungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar ranah privasi korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten beserta keluarganya dilindungi dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada hari Jumat (23/2). Korban dan keluarganya, kata Maneger, saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman.

"Anak korban harus ditangani segera, kondisi medis dan psikologisnya. Untuk itu, perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat," kata Maneger.

Maneger mengatakan, korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur sehingga perlu dipahami bahwa penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut telah diatur berdasarkan kaidah perlindungan khusus terhadap anak.

Selain itu, Maneger juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah perundungan ini harus dilakukan dengan secara komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.

Terkait dengan perkara ini, LPSK menyatakan siap untuk berkontribusi melindungi korban maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi, termasuk memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban.

"LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," imbuh Wakil Ketua LPSK dalam keterangannya, Sabtu (24/2). (Pon)

Baca Juga:

Polisi Terus Gali Keterangan Saksi di Kasus Perundungan di SMA Binus

#Kasus Perundungan #Bullying #Kekerasan Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
Indonesia
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Meskipun pembahasan sempat tertunda akibat masa reses parlemen, Komisi X memastikan isu ini menjadi prioritas utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Indonesia
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Beberapa anak terlaporkan mengidap penyakit seperti pneumonia, bronkitis, infeksi saluran kemih (ISK), hingga mengalami stunting akibat kekurangan gizi dan dehidrasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Indonesia
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
DPR melalui Esti Wijayanti mendesak penonaktifan dosen terduga pelaku kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
Indonesia
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
DPR mendesak razia daycare ilegal setelah maraknya kekerasan anak. Data menunjukkan 43 persen daycare belum berizin dan minim standar pengasuhan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Kemendikdasmen Bertindak
DPR RI menyoroti dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Kemendikdasmen diminta memperketat pengawasan dan evaluasi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Kemendikdasmen Bertindak
Indonesia
Legislator Desak Evaluasi Total Daycare, Bongkar Kegagalan Sistem
Kepercayaan masyarakat terhadap daycare kini berada di titik rawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Legislator Desak Evaluasi Total Daycare, Bongkar Kegagalan Sistem
Indonesia
Jika Daycare Lakukan Kekerasan ke Anak, Ini Yang Harus Dilakukan Orang Tua
Pengelola tempat penitipan anak yang baik seharusnya terbuka dan kooperatif dalam menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh orang tua.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Jika Daycare Lakukan Kekerasan ke Anak, Ini Yang Harus Dilakukan Orang Tua
Bagikan