LPSK Lindungi Korban Perundungan di Binus School Serpong Tangerang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
LPSK Lindungi Korban Perundungan di Binus School Serpong Tangerang

Aksi cap tangan saat deklarasi anti bullying di SMP Lazuardi Kamila Global Compassianote School (SCS) Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/Maulana Surya)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional, Tangerang, beredar dan viral di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait dengan kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional, kawasan Serpong itu. Namun, belum ada tersangka.

Baca Juga:

Kenali Perbedaan Mendasar Bercanda dengan Perundungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar ranah privasi korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten beserta keluarganya dilindungi dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada hari Jumat (23/2). Korban dan keluarganya, kata Maneger, saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman.

"Anak korban harus ditangani segera, kondisi medis dan psikologisnya. Untuk itu, perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat," kata Maneger.

Maneger mengatakan, korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur sehingga perlu dipahami bahwa penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut telah diatur berdasarkan kaidah perlindungan khusus terhadap anak.

Selain itu, Maneger juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah perundungan ini harus dilakukan dengan secara komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.

Terkait dengan perkara ini, LPSK menyatakan siap untuk berkontribusi melindungi korban maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi, termasuk memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban.

"LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," imbuh Wakil Ketua LPSK dalam keterangannya, Sabtu (24/2). (Pon)

Baca Juga:

Polisi Terus Gali Keterangan Saksi di Kasus Perundungan di SMA Binus

#Kasus Perundungan #Bullying #Kekerasan Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Komdigi diminta tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor game yang terbukti melanggar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Indonesia
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Nduk Nik menilai perundungan bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencerminkan darurat empati di kalangan anak-anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Indonesia
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
Hal ini diketahui, bermula dari warga mengamankan seorang anak berinisial MAF diduga mengambil kotak amal masjid Desa Mojo, Andong
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban
Berdasarkan pemeriksaan medis, M mengalami berbagai luka berat. Terdapat luka atau lubang di bagian dagu dan patah tulang yang menonjol keluar dari bahu sebelah kanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban
Indonesia
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Masyarakat harus peduli terhadap warga, keluarga, tetangga, dan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Dunia
Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga
Ini merupakan kasus kekerasan bersenjata paling mematikan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mengejutkan negara Alpen tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Juni 2025
Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga
ShowBiz
Go Min-si Tersangkut Tuduhan Perundungan, Seorang Teman Beri Pembelaan dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
A menyebut menuduh orang lain perundung dan bersembunyi di balik unggahan daring juga bentuk kekerasan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Mei 2025
 Go Min-si Tersangkut Tuduhan Perundungan, Seorang Teman Beri Pembelaan dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Bagikan