Aismoli Optimistis Capai Target Penjualan 50 Ribu Unit Motor Listrik
Selasa, 13 Februari 2024 -
Merahputih.com - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) optimistis dapat mencapai kuota insentif 50 ribu unit motor listrik pada 2024 yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Kami mencoba untuk achieve target yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan kami cukup optimis," Kata Sekretaris Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta dikutip Antara, Selasa (13/2).
Baca juga:
Ia menyampaikan pemenuhan target tersebut bisa dicapai dengan melakukan penjualan motor listrik sebanyak 6-8 ribu unit per bulan, dan pada awal 2024 ia mengatakan pembelian motor listrik yang disubsidi pemerintah sudah mencapai 8 ribu unit.
Sehingga, dengan kalkulasi penjualan yang sama seperti di awal tahun, maka kuota subsidi untuk pembelian motor listrik hingga akhir 2024 bisa terpenuhi.
"Awal tahun saja kami sudah sekitar 8 ribu penjualan yang masih dilakukan verifikasi, so hopefully kalau kami ambil secara average ya, secara rata-ratanya adalah sekitar per bulannya bisa 6 sampai 8 ribu unit, di akhir tahun ini kita bisa achieve mungkin di atas sampai 50 ribu unit," ujarnya.
Baca juga:
Indonesia Disebut Bisa Jadi Pusat Industri Motor Listrik Dunia
Selain itu ia mengatakan, pihaknya juga tengah berusaha untuk memberikan kontribusi besar untuk transisi energi di Indonesia dengan cara memberikan sumbangsih tinggi pada target ekosistem penggunaan kendaraan listrik nasional sebanyak 600 ribu di tahun 2030.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, secara kumulatif jumlah pengguna sepeda motor listrik di Indonesia sepanjang 2019-2023 mencapai 83 ribu unit.
Sementara itu pada Maret 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Baca juga:
Namun pada Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, memutuskan bahwa insentif tersebut diperluas cakupannya untuk seluruh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan masyarakat (NIK) yang sama.
Kebijakan ini juga dilanjutkan pada 2024, dengan kuota subsidi motor listrik sebanyak 50 ribu unit.