MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa sepeda motor listrik (Molis) yang digunakan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak akan disita meski pengadaannya diduga menjadi objek bancakan dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca juga:
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Hanya Jadi Sampel
Syarief menjelaskan penyidik hanya mengambil sampel motor listrik untuk keperluan pemeriksaan. Keputusan tidak melakukan penyitaan molis yang sudah digunakan di lapangan, untuk memastikan pelayanan SPPG tetap berjalan normal.
Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi
Motor listrik menjadi salah satu barang yang pengadaannya diduga di-mark up tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Baca juga:
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Nilai Pengadaan Molis Rp 1,035 Triliun
Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp 1,035 triliun.
Dana itu dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Mark up harga ini menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. (*)