Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN

Ilustrasi - Petugasmendistribusikan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hasil olahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samigaluh di Pegunungan Menoreh, Samigaluh, Kulon Progo, D.I Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.comKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa sepeda motor listrik (Molis) yang digunakan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak akan disita meski pengadaannya diduga menjadi objek bancakan dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).

Baca juga:

Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan

Hanya Jadi Sampel

Syarief menjelaskan penyidik hanya mengambil sampel motor listrik untuk keperluan pemeriksaan. Keputusan tidak melakukan penyitaan molis yang sudah digunakan di lapangan, untuk memastikan pelayanan SPPG tetap berjalan normal.

Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

Motor listrik menjadi salah satu barang yang pengadaannya diduga di-mark up tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Baca juga:

Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG

Nilai Pengadaan Molis Rp 1,035 Triliun

Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp 1,035 triliun.

Dana itu dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Mark up harga ini menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. (*)

#Korupsi MBG #Badan Gizi Nasional #Motor Listrik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Tiga persoalan tersebut merupakan hasil identifikasi para pemimpin BGN dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Senin (27/7).
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Indonesia
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Kepala BGN Sudaryono memecat 262 pegawai non-ASN, termasuk 37 tenaga ahli, karena pelanggaran disiplin dan dugaan korupsi. 39 pegawai lain diberi sanksi ringan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Indonesia
Dapur MBG Dilarang Pakai Barang dan Bahan Bersubsidi, Laporkan Jika Bandel
SPPG juga harus membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Dapur MBG Dilarang Pakai Barang dan Bahan Bersubsidi, Laporkan Jika Bandel
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
DPR Yakin Sudaryono Bawa Terobosan di BGN, Usul Bagikan Telur hingga Daging ke Penerima MBG
Skema tersebut bisa menjadi alternatif untuk memastikan kebutuhan gizi tetap terpenuhi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
DPR Yakin Sudaryono Bawa Terobosan di BGN, Usul Bagikan Telur hingga Daging ke Penerima MBG
Bagikan