MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6).
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dirdik Jampidsus menambahkan Penyegelan akan dilakukan secara bertahap di gudang lain yang menyimpan motor listrik serupa.
Baca juga:
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Menurut dia, penyegelan yang dilakukan penyidik ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dilansir Antara, kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Modus Mark Up Pengadaan Hingga Triliunan Rupiah
Salah satu modus korupsi yang diungkap adalah penggelembungan harga pengadaan barang. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp 1,035 triliun diduga diselewengkan.
Baca juga:
Dana itu dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Selain motor listrik, pengadaan lain yang bermasalah meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Semua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga. (*)