Ahmad Sahroni Minta Bawaslu Fokus ke Bekerja

Sabtu, 24 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku geram dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengomentari soal upaya hak angket kubu 01 dan 03 atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ahmad Sahroni menegaskan, bahwa memang tak ada hak angket dalam Undang-undang (UU) Pemilu. Namun, hak angkat ini ada di DPR dan hak yang melekat pada setiap anggota dewan.

Baca Juga:

Ganjar Akui Belum Colek Kubu Anies Terkait Hak Angket

"@bawasluri pak UU pemilu emang bener ga ada hal terkait Hak angket. Hak Angket itu hanya ada di DPR RI dan itu konstitusional," tulis Ahmad Sahroni dalam Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, pada Sabtu (24/2).

Oleh karena itu, Ahmad Sahroni meminta kepada Bawaslu RI untuk fokus bekerja dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, ia menduga banyak kecurangan yang terjadi d bawah.

"Bawaslu lebih baik focus aja Tuh banyak masalah di Lapangan," tuturnya.

"Hayooooo Bangkit lah bawaslu umtuk memasang mata dengan baik bahwa banyak sekali yang musti di jadikan catatan diduga sebagai pelanggaran pemilu," tulisnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.

"Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut. Dalam undang-undang juga nggak ada," ujar Bagja di kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2).

Baca Juga:

Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Mongg

Menurut dia, hak angket ini berada di ranah DPR, bukan yang tercantum dalam aturan pemilu.

"Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain," tuturnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan