MerahPutih.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menekankan pentingnya penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan itu disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Barang Bukti Emas dan Valuta Asing
Pada persidangan ini, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie menanyakan kepada Mahrus Ali kemungkinan penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Apakah perlu untuk membuktikan terlebih dahulu pemilik dan asal usul emas tersebut?
Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?
tanya Febri kepada Mahrus Ali
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahrus Ali menekankan pentingnya penyidik memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan tersebut. Untuk itu, kata Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," katanya.
Baca juga:
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Dikatakan, penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku. Hal ini penting lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.
Febrie Adriansyah Ajukan Gugatan Praperadilan
Meski demikian, katanya, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Untuk itu, sebelum tindak pidana asal clear, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," paparnya.
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
Pada penggeledahan pada 9 Juli 2026 itu, tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menemukan dan menyita uang tunai ratusan miliar yang terdiri dari 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar AS, dan Rp 100 juta. Selain itu, polisi juga menyita emas batangan seberat 47 kilogram.
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada Kejagung yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. (Pon)