Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

Rabu, 03 April 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) sering mendapatkan tudingan sinis dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dianggap tak sesuai fakta hingga jadi alat penggiringan opini.

Saksi Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menilai, tidak ada gunanya untuk meributkan soal Sirekap.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Marsudi menyebutkan, Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu. Bahkan, Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun.

"Bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira. Tak ada gunanya," katanya saat memberikan keterangan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (kiri), memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kanan), menyimak keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (kiri), memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kanan), menyimak keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca juga:

Tim PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut KPU Melanggar Hukum

Ahli KPU itu juga menambahkan, tak ada gunanya membahas soal urusan Sirekap. "Kecuali kalau (Sirekap) mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja,” jelas dia.

Kemudian, hasil yang dikeluarkan Sirekap mayoritas sama dengan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei.

“Pada hasil itu kami buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama," tandasnya. (knu)

Baca juga:

Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan