Ahli Hukum Sebut Praperadilan Alat Novanto Lolos dari Status Tersangka

Selasa, 12 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (12/12).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon atau KPK. Pihak KPK menghadirkan mantan hakim agung yang juga Guru Besar Emiritus Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja.

Komariah menilai, praperadilan saat ini hanya dijadikan alat bagi seseorang untuk lolos dari penetapan tersangka. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan spirit lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP berbeda suasana dengan sekarang. Dahulu, saya alami sendiri 1981 praperadilan jarang, sekarang digunakan alat untuk apa pun agar tersangka terhindar dari penetapan itu," kata Komariah saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Kusno di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Menurut dia, praperadilan banyak diminati tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

Karena itu, menurut Komariah, putusan MK tersebut dapat memperbesar kesempatan kepada seorang tersangka yang sedang berjuang di praperadilan. Padahal, berdasarkan pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harusnya dilakukan lembaga legislatif bukan MK.

"MK bukan lembaga legislatif yang boleh mengubah undang-undang atau bentuk norma baru, yang menetapkan sepanjang mengenai tersangka. Praperadilan sudah menerima dan beberapa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, apa boleh buat karena sudah menjadi yurisprudensi," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan