Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Terkesan Dipaksakan

Andika Pratama - Minggu, 15 Maret 2020

MerahPutih.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum jelas perbuatan tindak pidananya

Apalagi, penetapan tersangka terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dilakukan empat hari sebelum lengsernya pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.

Baca Juga

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan

"Tiba-tiba dia mau turun tahkta membuat tersangka Nurhadi sehingga pergi, diserahkan kepada yang baru. Ini jebakan betman yang menurut saya enggak bagus. Enggak bagus karena apa?, Karna pada saat dia kita sangka perbuatan yang mana yang dijadikan tersangka itu, itu yang belum clear menurut saya," kata Mudzakir di Jakarta, Minggu (15/3)

Mudzakir menyesalkan praperadilan yang dilayangkan Nurhadi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, proses penyidikan yang dilakukan KPK masih belum jelas.

"Karena pada saat itu enggak jelas tersangka ini karena alat bukti yang mana perbuatan yang mana," ujarnya.

Pakar hukum pidana pertanyakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Mudzakir menjelaskan jeratan suap dan gratikasi oleh KPK berdasar pada adanya dugaan proyek fiktif yang masuk ke Rezky dari Hiendra. Suap itu diduga untuk Nurhadi, namun belum jelas suap itu diperuntukan untuk kasus apa.

"Ketika dia mengirim transaksi bisnis dianggap sebagai itulah perbuatan suap, inilah yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya kalau ingin menilai ini bisnis fiktif atau tidak, tanya dong pada OJK. Karena investasi yang dilakukan itu benar-benar ada. Ada dalam arti kata semua dokumen dipersiapkan semuanya dan perspektifnya itu semuanya ada," ungkapnya.

Bahkan kasus yang menjerat Nurhadi, lanjut Mudzakir terkesan di dramatisir. KPK dalam beberapa hari ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi. Dia menilai, kasus hukum tidak bisa hanya mengira-ngira bahwa aset kekayaan Nurhadi dari hasil tindak pidana atau perkara yang dilakukannya.

"Buktikan dulu perbuatannya, dan perbuatan itu menghasilkan uang, uang itu pakai beli mobil gituloh," tegasnya

"Jadi kalau tarolah dia berbuat jahat, dia sudah punya mobil puluhan tahun yang lalu masa juga disita misalkan begitu. Jadi harus ada korelasi misalnya kausalitas antara ada keberadaan mobil itu dengan perbuatan pidana lainya," lanjutnya.

Baca Juga

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Oleh karena itu, Mudzakir meminta KPK dapat menemukan lebih dulu bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Karena jeratan terhadap Nurhadi bukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga barang buktinya dinilai sulit untuk ditemukan KPK.

"Makanya saya agak bingung kenapa KPK membuat DPO, KPK menyita dan sebagainya, saya agak tanda tanya itu jahatnya Nurhadi ini dengan KPK apa, atau kita balik kenapa KPK sangat intens terhadap Nurhadi sementara Jiwasraya nggak intens, Garuda nggak intens, semuanya gak intens gitu, tapi terhadap Nurhadi kok intens banget gitu loh. Ada apa dibalik itu ini masih tanda tanya," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli