Agung Laksono Siap Banding

Senin, 18 Mei 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (18/5), mengesahkan kepengurusan partai Golkar versi Musyawarah Nasional Riau pada tahun 2019. Berdasarkan putusan ini, dipastikan Ketua umum partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham menduduki jabatan tertinggi sesuai ketetapan musyawarah tersebut. Sementara, Agung Laksono menjabat sebagai wakil ketua umum.

Menanggapi keputusan PTUN tersebut, Agung mengubah mimik wajah. Saat datang ia senyum penuh kemenangan, namun setelah mendengar keputusan PTUN tampak datar.

"Kita akan banding," kata dia singkat kepada Merahputih.com di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).

PTUN membacakan keputusannya terkait objek sengketa Surat Keputusan Kemenkumham yang memberikan pengakuan kepada kepengurusan Agung Laksono. Namun, SK tersebut batal demi hukum dan PTUN mengembalikan kepengurusan partai Golkar pada hasil Munas Riau tahun 2009. (mad)

Baca Juga:

PTUN Batalkan SK Menkumham

Pengamat: Kalau Ical Menang, Cerita Golkar Kian Panjang

Politikus Golkar: Ada Kemungkinan Ical Gabung ke Pemerintah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan