Agung Laksono: Kami Telah Melaksanakan 3 Cara untuk Capai Islah

Rabu, 18 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik- Hingga kini perseteruan internal dalam tubuh Partai Golkar tidak kunjung usai. Partai politik berlambang pohon beringin tersebut menempuh jalur Islah (damai) melalui Mahkamah partai.

"Kami tidak terjemahkan diluar ketentuan undang-undang. Dalam putusan pengadilan Jakarta pusat pun sudah jelas bahwa pengadilan itu tak berwenang karena harus melewati beberapa hal yang harus mengikuti proses," ungkap Ketua Umum partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono di ruang kerjanya jalan Neli Murni Slipi Taman Anggrek Jakarta Barat, Rabu(18/2).

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menambahkan, penyelesaian dualisme kepengurusan melalui Mahkamah partai sesuai dengan UU No.2 tahun 2011 tentang partai Politik.

Selain itu penyelesaian konflik internal Partai Golkar dengan menggunakan Mahkamah partai juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Bahwa penyelsaian internal terkait kepengurusan dan lain-lain termasuk kebijakan partai yang dianggap tidak fair atau tak sesuai AD/ART supaya diselesaikan malalui internal, jangan dulu ke pengadilan negeri," sambung Agung. (Baca: Agung Laksono: Belum Ada Islah, sedang Persiapkan Bukti)

Untuk diketahui Mahkamah Partai sendiri sudah melakukan sidang kedua partai pada Selasa (17/2). Dalam sidang tersebut kubu Aburizal Bakrie tidak menghadiri sidang karena masih menunggu putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diajukan oleh kubunya.

Kubu ARB sendiri berdalih bahwa Mahkamah Partai pimpinan Muladi dianggap tidak netral dan lebih condong kepada kubu Agung Laksono.

Ada 5 anggota mahkamah partai yaitu Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan