Adian: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi I dan II Bikin Sakit Hati

Minggu, 19 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyakiti hati keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.

Adian yang juga Sekjen Persatuan Nasional Aktvis 98 ini pun mengaku sakit hati atas pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga

Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

"Itu keputusan politik DPR tapi bukan keputusan hukum. Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa," kata Adian ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Menurut Adian Jaksa Agung seharusnya dapat membedakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum. Dalam hal ini keputusan yang dikeluarkan DPR dan tugas Kejaksaan Agung.

Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Foto: MP/Ponco
Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dalam diskusi bertajuk "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu Setiawan" di Jakarta, Minggu (19/1). Foto: MP/Ponco

"Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik," ujarnya.

Baca Juga

Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum

"Jangan sampai disamakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum. Itu dua hal yang berbeda. Sebuah tindak kejahatan tidak hilang karena pernyataan politik," sambung Adian.

Sehingga pernyataan politik yang disampaikan DPR menurut Adian tidak akan menghapus peristiwa hukum yang terjadi, berikut dengan kejahatannya.

"Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," tegas pendiri Forum Kota (Forkot) ini.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga

Desak Adili Novel Baswedan, Massa Bacakan Yasin ke Jaksa Agung

Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini pun menuai kontroversi di tengah masyarakat. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan