Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum


Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)
MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin menggambarkan bahwa Jaksa Agung sebagai penyidik perkara pelanggaran HAM berat terus berupaya mengingkari, menyangkal, dan lari dari tanggung jawabnya untuk menyelidiki perkara pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Tanggapan Amnesty International
"Tindakan ini adalah tindakan yang melawan hukum," kata Yati, Jumat (17/1).
Yati mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan keputusan paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semagggi II, dan melindungi presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres pengadilan HAM ad hoc.
Yati beranggapan, keputusan paripurna DPR adalah sebuah produk politik yang sengaja dikeluarkan untuk mencegah kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dalam hal ini DPR RI bukan lembaga yang berwenang menyimpulkan sebuah perkara pelanggaran HAM berat atau bukan. Sehingga terhadap keputusan paripurna DPR RI tidak dapat dijadikan acuan oleh Kejaksaan Agung untuk memutuskan suatu perkara adalah peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan," jelas Yati.

Yati menambahkan, pernyataan Jaksa Agung telah mendelegitimasi kewenangan dan fungsi Jaksa Agung sebagai lembaga penegak hukum menjadi lembaga impunitas.
"Pernyataan tersebut tidak saja menjadi alasan bagi Jaksa Agung untuk lari dari tanggung jawab tetapi juga melindungi Presiden dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi beban sosial politik bangsa ini sejak lama," jelas Yati.
Baca Juga:
Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco
Yati mendesak Kejaksaan Agung harus segera meneruskan hasil laporan penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.
Presiden sebagai kepala negara harus segera mengambil sikap tegas untuk memutus impunitas. Diantaranya dengan mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM.
"Mengeluarkan kebijakan yang yang efektif untuk mengahiri bolak balik berkas laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, mengelurkan kebijakan yang mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban," tutup Yati. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
