Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Januari 2020
Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin menggambarkan bahwa Jaksa Agung sebagai penyidik perkara pelanggaran HAM berat terus berupaya mengingkari, menyangkal, dan lari dari tanggung jawabnya untuk menyelidiki perkara pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Tanggapan Amnesty International

"Tindakan ini adalah tindakan yang melawan hukum," kata Yati, Jumat (17/1).

Yati mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan keputusan paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semagggi II, dan melindungi presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres pengadilan HAM ad hoc.

Yati beranggapan, keputusan paripurna DPR adalah sebuah produk politik yang sengaja dikeluarkan untuk mencegah kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini DPR RI bukan lembaga yang berwenang menyimpulkan sebuah perkara pelanggaran HAM berat atau bukan. Sehingga terhadap keputusan paripurna DPR RI tidak dapat dijadikan acuan oleh Kejaksaan Agung untuk memutuskan suatu perkara adalah peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan," jelas Yati.

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dalam konferensi pers di kantor KontraS, di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Foto: MP/Kanu
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dalam konferensi pers di kantor KontraS, di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Foto: MP/Kanu

Yati menambahkan, pernyataan Jaksa Agung telah mendelegitimasi kewenangan dan fungsi Jaksa Agung sebagai lembaga penegak hukum menjadi lembaga impunitas.

"Pernyataan tersebut tidak saja menjadi alasan bagi Jaksa Agung untuk lari dari tanggung jawab tetapi juga melindungi Presiden dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi beban sosial politik bangsa ini sejak lama," jelas Yati.

Baca Juga:

Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

Yati mendesak Kejaksaan Agung harus segera meneruskan hasil laporan penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.

Presiden sebagai kepala negara harus segera mengambil sikap tegas untuk memutus impunitas. Diantaranya dengan mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM.

"Mengeluarkan kebijakan yang yang efektif untuk mengahiri bolak balik berkas laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, mengelurkan kebijakan yang mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban," tutup Yati. (Knu)

Baca Juga:

Petinggi Jiwasraya Calon Tersangka Baru Kejaksaan Agung

#Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Burhanuddin menegaskan keputusan lanjut tidaknya terus menjabat Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Indonesia
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial yakni Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Indonesia
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui terdapat oplosan BBM
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Indonesia
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Jaksa Agung menyebut, bahwa BBM yang dijual Pertamina saat ini tak terkait kasus korupsi migas.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Indonesia
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda atau menolak permohonan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Beredar informasi mengenai kabar Mahfud MD ditunjuk langsung oleh Prabowo untuk menempati jabatan Jaksa Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Januari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Indonesia
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
Bagikan