Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Januari 2020
Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin menggambarkan bahwa Jaksa Agung sebagai penyidik perkara pelanggaran HAM berat terus berupaya mengingkari, menyangkal, dan lari dari tanggung jawabnya untuk menyelidiki perkara pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Tanggapan Amnesty International

"Tindakan ini adalah tindakan yang melawan hukum," kata Yati, Jumat (17/1).

Yati mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan keputusan paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semagggi II, dan melindungi presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres pengadilan HAM ad hoc.

Yati beranggapan, keputusan paripurna DPR adalah sebuah produk politik yang sengaja dikeluarkan untuk mencegah kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini DPR RI bukan lembaga yang berwenang menyimpulkan sebuah perkara pelanggaran HAM berat atau bukan. Sehingga terhadap keputusan paripurna DPR RI tidak dapat dijadikan acuan oleh Kejaksaan Agung untuk memutuskan suatu perkara adalah peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan," jelas Yati.

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dalam konferensi pers di kantor KontraS, di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Foto: MP/Kanu
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dalam konferensi pers di kantor KontraS, di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Foto: MP/Kanu

Yati menambahkan, pernyataan Jaksa Agung telah mendelegitimasi kewenangan dan fungsi Jaksa Agung sebagai lembaga penegak hukum menjadi lembaga impunitas.

"Pernyataan tersebut tidak saja menjadi alasan bagi Jaksa Agung untuk lari dari tanggung jawab tetapi juga melindungi Presiden dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi beban sosial politik bangsa ini sejak lama," jelas Yati.

Baca Juga:

Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

Yati mendesak Kejaksaan Agung harus segera meneruskan hasil laporan penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.

Presiden sebagai kepala negara harus segera mengambil sikap tegas untuk memutus impunitas. Diantaranya dengan mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM.

"Mengeluarkan kebijakan yang yang efektif untuk mengahiri bolak balik berkas laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, mengelurkan kebijakan yang mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban," tutup Yati. (Knu)

Baca Juga:

Petinggi Jiwasraya Calon Tersangka Baru Kejaksaan Agung

#Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan